"Tidak ada alasan mereka menolak dan tidak menerima kami-kami PWNU dan PCNU jadi peserta. Muktamar itu kedaulatannya ada di tangan PWNU dan PCNU. Ahwa kan belum memiliki dasar hukum untuk diberlakukan, jadi jangan dipaksakan," kata Rois PWNU Lampung, KH. Ngaliman Marzuki dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (29/7).
Bahkan ia mengingatkan kepada panitia bahwa keabsahan muktamar harus diikuti sekurang-kurangnya 2/3 PWNU dan PCNU. Sedangkan mayoritas PWNU dan PCNU menolak ahwa, sehingga bila saat registrasi ditolak sebagai peserta akibat menolak ahwa, maka quorum sebagai sarat sahnya muktamar tidak akan terpenuhi.
"Jadi jangan panitia bermain-mainlah dengan hal ini. Ini soal serius yang tidak bisa dijadikan uji coba. Ini kan organisasi para ulama. Janganlah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan spirit jamiyyah NU," paparnya.
Hal senada disampaikan Katib Syuriyyah PWNU Kalbar, H. Asy'ari, yang menyatakan panitia tidak memiliki otoritas menolak kepesertaan Muktamar bagi PWNU dan PCNU yang menolak ahwa. Kita akan menjadi peserta Muktamar dan menolak pemberlakukan ahwa.
"Karena ahwa sendiri kan illegal. Meskipun disebut telah diputuskan munas, munasnya sendiri kan tidak sah. Jadi produknya juga tidak sah untuk diberlakukan," paparnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: