Terlebih, diberitakan adanya lembaga Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan sejumlah aktivitas di Tolikara.
"Bagi orang awam, eksistensi bendera dan lambang Israel di Tolikara dianggap sebagai bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Israel. Padahal, Indonesia tidak mengakui Israel sebagai suatu negara," kata Sekretaris SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 29/7).
Menurutnya, ketiadaan perjanjian di antara kedua negara juga menjadi penegas bahwa antara Indonesia dengan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, seperti yang disyaratkan Article 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 Oleh karenanya, perlu dipertanyakan tujuan Israel melalui lembaganya melakukan aktivitas di Tolikara.
"Pemerintah wajib memeriksa legalitas aktivitas KHAHZ di Indonesia," tanya Harry.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat UU 6/2011, Harry menjelaskan, disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini dan perjanjian internasional. Dengan demikian, orang asing yang berasal dari Israel yang masuk ke wilayah Indonesia seharusnya tidak mendapatkan visa karena Indonesia tidak mengakui negara dan pemerintahan Israel.
"Oleh karenanya, berdasarkan UU Keimigrasian, kehadiran lembaga dan orang-orang Israel dengan segala aktifitasnya di Indonesia adalah Ilegal sehingga harus segera dideportasi dari Indonesia," demikian Harry.
[ysa]
BERITA TERKAIT: