"Jadi tidak ada alasan lagi bagi usaha-usaha mikro untuk mengeluhkan terbatasnya akses ke pembiayaan," kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 2/7).
Berdasarkan evaluasi dan Rakor Komite Kebijakan KUR pada tanggal 15 Desember 2014, lanjut Braman, maka KUR tetap dilanjutkan dengan penguatan regulasi dan perbaikan skemanya. Yaitu Keputusan Presiden 14/2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ditetapkan pada 7 Mei 2015, menggantikan Keputusan Menko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Mikro, yang ditetapkan pada 13 Mei 2015 dan diundangkan pada 25 Mei 2015.
"KUR pola baru terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Target KUR Mikro pola baru tahun 2015 adalah sebanyak Rp 30 triliun dengan jumlah nasabah UMK sebanyak 20 juta nasabah. Untuk Kalimantan Tengah, mohon didorong dan difasilitasi para pelaku UMK agar peluang KUR ini dioptimalkan semaksimal mungkin sehingga sektor riil di daerah ini bisa lebih cepat dipacu," demikian Braman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: