Misbakhun Dukung Langkah Menteri Keuangan yang Pro Rakyat Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 26 Juni 2015, 15:17 WIB
Misbakhun Dukung Langkah Menteri Keuangan yang Pro Rakyat Ini
misbakhun/net
rmol news logo . Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Atas persetujuan yang diberikan pada rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6) itu, Menkeu Bambang berjanji segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut.

Ditargetkan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun menyatakan pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah tersebut.

"Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi," kata Misbakhun, Jumat (26/6).

Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp36.000.000 setahun," terangnya.

Pertimbangan lain, lanjut Misbakhun, kenaikan rencana PTKP dibandingkan PTKP sebelumnya adalah sebesar 48 persen. Hal itu akan berfungsi menyeimbangkan dengan adanya kenaikan UMP tahun 2015, yang bila dibandingkan dengan UMP tahun 2013 meningkat rerata sebesar 31 persen.

Menurut Politikus Golkar itu, dengan dinaikkannya PTKP sampai dengan Rp36.000.000, maka akan didapatkan beberapa manfaat. Antara lain kenaikan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan lapangan kerja.

"Ujungnya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Pernyataan Misbakhun itu sejalan dengan niat Pemerintahan Jokowi-JK, seperti diungkapkan Menteri Bambang. Sebab bagi Pemerintah, setidaknya ada tiga pertimbangan utama dikeluarkannya aturan soal PTKP. Yakni karena adanya perlambatan ekonomi, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat, dan demi menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Pemerintah berharap penyesuaian itu dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemerintah sudah berhitung, jika aturan PTKP itu langsung berlaku, bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen, dan inflasi 0,04 persen. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA