Demikian disampaikan Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 26/6).
"Secara umum ketika belum adan payung hukum ini koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan. Kendati sudah feasible tapi selalu terkendala masalah agunan. Dengan UU ini maka semua itu bisa diatasi," kata Braman.
Braman menjelaskan bahwa saat ini ada 58 juta unit usaha UMKM, yang 59,8 persennya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan 97,16 persen menyerap tenaga kerja di Indonesia. Keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta unit usaha yang memanfaatkan akses perbankan. Oleh karena itu juga, UU penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM.
Untuk mengcover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah, serta PT PKPI, PT UAF Jaminan Kredit dan PT Jam Syar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: