"Ini bukan angkutan umum. Mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental, di mana rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil," jelas Ketua PPRI Hendric Kusnadi dalam jumpa pers di The Brigde Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/6).
Menurutnya, kehadiran aplikasi Uber Taxi bertujuan untuk menjembatani para pengusaha rental dengan masyarakat pengguna jasa. Karena angkutan khusus, konsumen tidak bisa langsung menaiki mobil-mobil yang terkoneksi dengan Uber begitu saja melainkan harus terlebih dulu menjadi anggota.
"Penumpang Uber ini tak bisa diambil di pinggir jalan, ini penumpang yang harus terdaftar dan memiliki aplikasi," kata Hendric.
Untuk itu, PPRI berharap agar Pemprov DKI bisa memberi jaminan dan rasa aman kepada para pengusaha penyewaan mobil yang tergabung dalam aplikasi Uber.
"Dari pihak kami pengusaha rental pun ingin bekerja dengan nyaman, karena mobil kita yang dipakai selama ini. Kita tahu semua Uber sudah menjalar ke berbagai kota, tak hanya di Jakarta," jelas Hendric.
Diketahui, keberadaan Uber Taxi belakangan ini mendapat sindiran dari banyak pihak di ibu kota. Salah satunya dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Keberadaan Uber Taxi dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum karena tidak memiliki izin trayek.
Sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan Uber Taxi turut hadir dalam acara yang digelar PPRI. Selain beberapa anggota perkumpulan itu sendiri.