Dalam UU dan dikuatkan dalam Peraturan KPU, keluarga sang petahana alias incumbent dilarang maju di daerah tersebut.
"Ada kemungkinan itu (ditolak), kalau alasannya tidak jelas, apalagi sesuai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwasanya tidak usah diberikan (karena kepentingan pilkada)," ujar Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, Selasa (23/6) kemarin, seperti dikabarkan
medanbagus.com.
Menurut Jamil, DPRD akan mempelajari permohonan pengunduran diri Marudut itu. Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, lanjut Jamil yakni soal sumpah jabatan yang pernah disampaikan oleh Marudut diawal menjabat sebagai wakil walikota.
"Kemudian kita kan melihat sumpah dan janjinya tadi, selaku wakil walikota Sibolga dia berjanji menjabat selama 5 tahun kan. Jadi kalaupun sampai ke DPRD Sibolga, kita harus meneliti dulu tentang petahana ini, dia harus ajukan ke Gubernur kita harus mendengarkan penjelasan dari Kemendagri, apakah dibolehkan," katanya.
Disinggung bahwa pengunduran diri itu jelas diatur dalam UU No 1/2015, politisi Golkar itu berkeras bahwa pihaknya akan melihat urgensi pengunduran diri itu.
"Makanya kita lihat urgensinya, apakah kita loloskan atau tidak, Kemendagri harus berpedoman kepada DPRD Sibolga? Lalu prosedur di Kemendagri, jangan kita rekomendasikan nanti justru tidak dipakai," katanya.
Menurut Jamil, adanya upaya penjegalan pengunduran diri itu oleh lembaga DPRD dinilai sah-sah saja. DPRD menurutnya, adalah lembaga politik yang memiliki kepentingan.
"DPRD kan lembaga politik, jadi sah-sah saja kalau ada yang menjegal, karena ada kepentingan politik. Kalau dianggap keluarga wakil ini punya kemampuan untuk menang, sementara partai yang mengusung itu lemah, bisa saja dijegal, ini kepentingan politik. Tidak serta merta di-acc, ada pertimbangan lain, kita lihat dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Jamil juga mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Marudut Situmorang. "Belum ada sampai kita, selaku pimpinan nggak ada disampaikan sama kita, nggak ada pemberitahuan sama kita," ungkapnya.
Informasi dihimpun, Marudut Situmorang telah mengajukan pengundurkan dirinya sejak 27 Mei 2015 lalu. Marudut mengaku, mengundurkan diri untuk menjaga netralitas dirinya sebagai pejabat negara setelah istrinya mendaftarkan diri ke partai politik untuk maju menjadi balon walikota Sibolga.
[rus]
BERITA TERKAIT: