"Kini, negara mau memaksakan diri menghukum mati Tuti Herawati dan Jumaidah, yang dituntut hukuman mati oleh negara karena dianggap terlibat dalam perantara jual beli narkotika golongan I," kata Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 18/6).
Totok menjelaskan, fakta di persidangan sebenarnya terbukti bahwa Tuti Herawati adalah korban penipuan dari para bandar narkotika. Para bandar tersebut mendekati para perempuan yang dengan modus dipacari, dihamili dan diberikan janji untuk dinikahi.
"Pada posisi korban sudah dihamili, korban dibujuk untuk membantu usaha dani untuk mengambil sampel baju perempuan dan tas tangan perempuan pada koleganya Cina," ungkap Totok.
Kemudian, Totok melanjutkan, Tutimengajak Jumaidah, dan pada saat barang sudah diterima, mereka sudah melakukan pengecekan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pada saat mendarat di bandara Adi Sucipto, petugas imigrasi kemudian mencurigai koper yang berisi barang sample, setelah diteliti secara cermat dan dilakukan penyobekan pada dinding tas ditemukan paket-paket kecil shabu.
Menurut Totok, modus untuk menipu dan menjebak perempuan untuk mengambil paket yang tanpa mereka ketahui dan sadari paket tersebut sudah didesain sedemikian rupa, sering terjadi dan seperti yang dialamai oleh korban-korban dari perdagangan gelap narkotika.
"Negara tidak dapat membuktikan adanya niat mereka untuk sengaja membawa narkotika serta tidak mau mempertimbangkan posisi korban sebagai kelompok yang rentan, berdasarkan hal tersebut PBHI Yogyakarta selaku kuasa hukum Tuti Herawati dan Jumaidah yang dituntut mati oleh negara, berencana akan mengajukan pengaduan ke Komnas Peremuan," demikian Totok.
[ysa]
BERITA TERKAIT: