Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan pihaknya tidak bisa asal-asalan bertindak, tetapi harus ada perintah pengadilan.
"Harus sesuai ketentuan hukum, misal keputusan sudah inkrah. tp kalau belum ada surat perintah pengosongan kita tidak berani. Polri hanya berani kalau sudah ada kepastian hukum," ujar Brigjen Pol Anton CH di mabes Polri Senin (15/6)
Anton mengatakan, sekalipun surat permohonan pengosongan telah diterima Polri, pihaknya tentu tidak akan mengambil tindakan di luar aturan hukum.
"Ini buah simalakama buat Polri," katanya.
Karena itulah dia berharap konflik Golkar bisa diselesaikan internal beringin secara damai.
"Kita berharap bisa diselesaikan secara musyawarah," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: