"Pak Jokowi harus segera sahkan RPP Jaminan Pensiun," tegas Anggota Komisi IX Amelia Anggraini di Jakarta, Minggu (14/6).
Lambannya proses pengesahan RPP itu, menurut Amelia, karena tarik menarik soal iuran Jaminan Pensiun (JP) yang belum ada titik temu antara Kemenaker (dan DJSN), Kemenkeu, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kemenaker dan DJSN mengusulkan 8 persen, Kementerian Keuangan usul 3 persen, namun Apindo meminta 1.5 persen.
Menurutnya, besaran iuran JP 8 persen sudah rasional. Iuran awal 8 persen bisa memenuhi amanat Pasal 39 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu pekerja yang pensiun bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Kalau iuran 3 persen, apalagi 1.5 persen, sangat jauh untuk memenuhi hidup layak buruh yang pensiun nanti," ujarnya.
Politisi NasDem ini mengatakan bahwa di Indonesia, iuran Jaminan Pensiun yang akan dimulai 1 juli 2015 nanti tidak disubsidi APBN, namun hanya pengusaha dan pekerja saja yang mengiur.
Mengenai iuran JP, ia meminta Presiden harus tegas menyatakan bahwa 8 persen sebagai iuran awal.
"Iuran awal 1.5 persen yang diusulkan Apindo merupakan masalah bagi buruh ketika pensiun nantinya," katanya.
Dikatakannya, dengan iuran 1.5 persen, maka buruh yang pensiun beserta keluarganya akan sulit mencapai kehidupan yang layak. Merujuk UU 40/2004 Pasal 39 yang mengamanatkan program pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan layak buruh yang pensiun beserta keluarganya.
"ILO saja sudah memberikan standar bahwa pekerja yang pensiun paling rendah menerima 40 persen dari rerata upah terakhir. Kalau 1.5 persen atau 3 persen yang diusulkan Apindo, maka akan sulit mencapai minimal 40 persen," tukas legislator asal Jateng VII ini.
[rus]