Dalam putusannya, hakim MA menolak permohonan PK PT Geo Dipa Energi atas putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 mengenai pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum. Permohonan PK dalam perkara pembatalan arbitrase adalah cacat, tidak sah serta tidak sesuai hukum, bertentangan dengan pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa," ujar pengacara PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6).
Untuk itu dia memperingatkan pihak Geo Dipa mematuhi hukum dan melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjalankan kontrak PLTP sesuai kesepakatan tanggal 1 Februari 2005.
Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Geo Dipa setelah putusan hakim Mahkamah Agung tersebut.
"Jadi kontrak itu harus kembali berlaku dan harus dilaksanakan, karena Geo Dipa merupakan BUMN sehingga harus beri contoh yang baik dengan menjalankan prinsip good coorporate governance," ujarnya.
Mahkamah Agung mengadili permohonan PK terhadap putusan PK yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi sejak akhir bulan Desember 2014. Langah tersebut sehubungan dengan putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 dimana amar putusannya menolak PK PT Geo Dipa.
Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi MA Nomor 586K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan arbitrase BANI sehubungan dengan pembatalan kontrak kerjasama pembangunan PLTP Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan Bumigas Energi.
[dem]
BERITA TERKAIT: