TB Hasanuddin Hormati Apapun Keputusan Presiden Jokowi Terkait Pargantian Panglima TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 09 Juni 2015, 23:43 WIB
TB Hasanuddin Hormati Apapun Keputusan Presiden Jokowi Terkait Pargantian Panglima TNI
tb hasanuddin/net
rmol news logo Dalam negara demokratis, mendiskusikan satu wacana dan rencana kebijakan di ruang publik merupakan hal yang niscaya. Di ruang publik yang demokratis pula, perdebatan gagasan mendapat tempat dalam kerangka mencari solusi bersama.

"Dalam konteks inilah pernyataan saya terkait dengan calon Panglima TNI harus diletakkan. Saya yakin, Indonesia saat ini sudah berubah menjadi negara yang sangat demokratis sehingga sah-sah saja mengajukan saran dan pandangan, sebagai bagian dari partisipasi dan kewajiban untuk terlibat aktif dalam membangun negara yang lebih baik," kata Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, Selasa (9/6).

Terkait dengan calon Panglima TNI, UU 34/2004 tentang TNI khususnya pasal 13 ayat 4 menyatakan bahwa jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Di lapangan, kata TB Hasanuddin, tak dihindari tafsir dari kata 'bergantian' ini memang mengemuka, apakah misalnya 'urut kacang' atau tidak namun yang jelas bergantian.

"Panglima bergantian bukan tradisi yang diberlakukan oleh Presiden SBY saat itu, tapi oleh para presiden di era reformasi (Presiden Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan SBY). Pasal 'bergantian' merupakan koreksi terhadap kebiasaan orde baru yang menjabatkan Panglima TNI selama 31 tahun hanya oleh satu angkatan saja, tentu  demi kepentingan politik orde baru saat itu," ujar mantan Sekretaris Militer itu.

Sekarang, lanjut TB Hasanuddin, pada akhirnya, ini sangat tergantung kepada presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

TB Hasanuddin yakin, keputusan Presiden Jokowi dalam menggunakan hak-nya untuk memilih Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Moeldoko merupakan keputusan yang sudah melalui proses yang cukup panjang, dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk aspek politik dengan segala resikonya.

"Dengan demikian, apapun keputusan Presiden kami menghormatinya, karena Presiden lah pemiilik hak perogeratif itu," demikian TB Hasanuddin.

Seperti diwartakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan satu nama calon Panglima TNI ke DPR RI untuk segera dilakukan fit and proper tes.  Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko sendiri akan segera pensiun pada 1 Agustus mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA