Kapolres Jakut Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, selain mengamankan pemilik, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 karung bahan coustik soda, 40 karung bahan stearic acid, 1 drum bahan parfum, bahan proplin grikol, pewarna, 14 jeriken minyak goreng, 2 buah tabung gas 12 Kg dan 20 cetakan sabun model rose.
Kemudian polisi juga mengamankan, 20 buah cetakan sabun model ovale, timbangan, mesin aduk, 4 karton kardus kemasan dibungkus kertas coklat, 22 bak adonan sabun setengah jadi, 308 sabun setengah jadi belum dikemas, 6 karton sabun jadi sudah dikemas siap dikirim.
Dari TKP seperti dikabarkan
RMOL Jakarta, polisi juga mengamankan satu keranjang sabun jadi yang dibungkus plastik tapi belum dikemas, 30 kardus besar, 6 alat pembungkus plastik, 4 unit kipas angin, 5 karung kotak sabun kosong dan isi keadaan bercampuran, 12 bangku plastik, dan sepeda motor Vario.
"Tersangka mengedarkan sabun dengen merek Temulawak Transparant Whitening Beauty Soap. Sabun tersebut tidak memenuhi standar dan membahayakan kesehatan karena tidak memiliki izin edar," kata Susetio kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6).
Susetio menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI No 36/2009 tentang kesehatan, dan/atau pasal 104 UU RI No 7/2014 tentang perdagangan, dan/atau pasal 120 UU RI No 3/2014 tentang perindustrian dan/atau pasal 62 ayat (1) No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman enam tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: