"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ujar menteri asal PKB ini mengingatkan, setelah bertemu Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).
Posko Pemantauan THR sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Menteri Hanif menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.
"THR harus dibayarkan seminggu (sebelum Lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,"imbuhnya.
Namun, Menteri Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran. "Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap," ungkapnya.
Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.
Menteri Hanif menambahkan, jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. "Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," tuturnya seperti dikabarkan Humas Setkab.
[rus]
BERITA TERKAIT: