Menteri Hanif Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Cairkan THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Juni 2015, 00:30 WIB
Menteri Hanif Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Cairkan THR
Hanif Dhakiri/net
rmol news logo . Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) akan segera membentuk Posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR Idul Fitri 1436 H/2015 M. Menakertrans Hanif Dhakiri mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ujar menteri asal PKB ini mengingatkan, setelah bertemu Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).

Posko Pemantauan THR sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Menteri Hanif menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.

"THR harus dibayarkan seminggu (sebelum Lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,"imbuhnya.

Namun, Menteri Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran. "Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap," ungkapnya.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.

Menteri Hanif menambahkan, jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. "Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," tuturnya seperti dikabarkan Humas Setkab. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA