Bamsoet Minta Ical Abaikan Perundingan karena Sudah Ada Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 04 Juni 2015, 16:23 WIB
Bamsoet Minta Ical Abaikan Perundingan karena Sudah Ada Putusan Pengadilan
bambang soesatyo
rmol news logo Tim penjaringan calon pemimpin kepala daerah Partai Golkar dinilai sudah tidak perlu diadakan lagi.

Pasalnya, kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol sudah tidak berlaku seiring putusan PTUN dan PN Jakut.

Demikian disampaikan Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 4/6).

"Sebaiknya untuk Ical dan kawan-kawan, pertimbangan soal perundingan tim penjaringan dipikirkan lagi (karena sudah tidak perlu)," ujarnya.

Menurutnya, islah terbatas yang dilakukan kedua kubu lebih didasari karena belum ada keputusan pengadilan. Sementara saat ini putusan pengadilan sudah ada.

"Saya mendorong ketum (Ical) lupakan saja perundingan dan islah. Jadi fokus saja pada putusan pengadilan negeri yang menyebut Munas Riau berlaku," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.

"Putusan PN Jakut sudah jelas. Dengan demikian Menkumham dan KPU harus ikuti putusan tersebut," tandasnya.

Putusan tersebut membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA