Pembubaran Petral Momentum Negara Kuasai Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 02 Juni 2015, 14:55 WIB
Pembubaran Petral Momentum Negara Kuasai Migas
susilo/net
rmol news logo . Pembubaran Petral harus menjadi momentum awal migas dikuasai negara. Pembubaran ini juga diharapkan bisa memakmurkan negara melalui perbaikan tata kelola migas di bidang kegiatan hilir, yang juga harus ditandai dengan revisi UU 22/2001 tentang Migas

"Sejak dikatakan inkonstitusional yang ditandai dengan pembubaran BP Migas pada November 2012, UU ini belum direvisi," kata staf pengajar di Universitas Atma Jaya Jogyakarta (UAJY),  Y Sri Susilo, di Jogyakarta (Selasa, 2/6).
 
Pernyataan Susilo itu terkait dengan rencana diadakannya bedah buku tulisan terbitan Gramedia Pustaka Utama dengan judul Migas; The Untold Story tulisan AM Putut Prabantoro, yang meripakan mantan Penasehat Ahli Kepala BP Migas Bidang Komunikasi di Auditorium Babarsari Universitas Atmajaya Jogyakarta pada Kamis mendatang (4/6).

Meurut Susilo, para akademisi harus mendorong pemerintah untuk segera membenahi tata kelola migas dengan bertumpu pada kemakmuran versi UUD 1945. Spirit nasionalisme dalam migas hendaknya diterjemahkan dalam wujud kemakmuran setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia. Kemakmuran itu tidak hanya sekedar orang cukup makan tetapi juga bisa sekolah gratis dan memiliki rumah layak.
 
Hanya saja, dalam iklim otonomi daerah, Susilo menambahkan, kemakmuran bukan hanya urusan pemerintah pusat tetapi justru menjadi tanggung jawab yang lebih besar di pemerintah daerah. Seharusnya, daerah yang memiliki sumberdaya alam harus lebih mampu menyejahterakan masyarakatnya. Kemakmuran itu bisa diukur dan penggunaan dana bagi hasil harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.  
 
Terkait dengan sengkarut persoalan migas di Indonesia, Susilo menjelaskan bahwa berbagai persoalan migas yang sifatnya non teknis muncul setelah BP Migas dibubarkan. Inkonstitusional atau tidak UU Migas 22/2001 tersebut, menurut Susilo, pembubaran BP Migas seperti pepatah menangkap tikus dengan membakar lumbung.
 
"Dari berbagai persoalan yang muncul akhirnya bisa dikira-kira motif pembubaran BP Migas yang sebenarnya. Oleh karena itu, yang paling utama sekarang adalah pembenanahan tata kelola migas dari hulu hingga hilir. Semua harus ditinjau dan disusun kembali. Jangan sampai sebenarnya industri migas Indonesia sebenarnya menggunakan auto pilot dalam pengelolaannya," ujarnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA