12 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Bentrok FBR dengan Satpam MoI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 30 Mei 2015, 11:24 WIB
12 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Bentrok FBR dengan Satpam MoI
ilustrasi/net
rmol news logo Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok Forum Betawi Rempug (FBR) dengan petugas keamanan Mall of Indonesia (MoI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/5) kemarin.
 
"3 orang tersangka dari satpam MoI dan 9 orang tersangka dari FBR," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (30/5).

Kombes Khrisa menuturkan, 12 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

Lebih lanjut, ia mengatakan seperti dikabarkan RMOL Jakarta, polisi juga melakukan penggeledahan di gardu 19 FBR, Jl Sunter Jaya RT 1/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/5) dinihari.

Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti seperti 40 anak panah, 13 ketapel, 2 buah bola bilyard, 55 buah kelereng, 2 bilah golok, 1 botol Wisky kosong, 4 buah tombak dan bendera FBR.

Tidak hanya di gardu FBR, polisi juga menyita barang bukti di depan MoI Kelapa Gading seperti printer, monitor, pecahan kaca dan batu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA