Revisi Peraturan Pemerintah tentang Desa Selesai Bulan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 Mei 2015, 07:33 WIB
Revisi Peraturan Pemerintah tentang Desa Selesai Bulan Depan
Pratikno/net
rmol news logo Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengemukakan, revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang Pelaksanaan UU No 6/2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan PP Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden No 9/2015.

"Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri," kata Pratikno dalam siaran persnya seperti dikabarkan laman setkab, Kamis (28/5).

Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu kemarin (27/5).

Mereka mengajuka tiga tuntutan, yaitu: Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan nawac ita. Salah satunya adalah membangun dari desa.

Mensesneg Pratikno menjelaskan, subtansi perubahan PP No 43/2014 yang sedang dilakukan pemerintah meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada bulan Juni 2015 ini," ungkap Pratikno.

Terkait tuntutan pada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahka oleh Gubernur.

Selain itu, Mensesneg juga meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa itu agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA