Konflik Tanah Lebih Baik Dituntaskan Lewat Mediasi Sosial daripada Dibawa ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 21 Mei 2015, 19:31 WIB
Konflik Tanah Lebih Baik Dituntaskan Lewat Mediasi Sosial daripada Dibawa ke Pengadilan
ferry mursyidan baldan/net
rmol news logo . Sudah banyak langkah yang telah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan konflik tanah serta hak kepemlikan tanah.

Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, dalam kuliah umum dengan topik Kebijakan Agraria dan Penataan Ruang di Indonesia Sekarang dan di Masa Datang, di Universitas Padjajaran Bandung (Kamis, 21/5).

Kata Ferry, Kementerian ATR selalu mendepankan pola mediasi dalam konflik pertanahan, daripada membawa kasus pertanahan ke pengadilan. Sebab di pengadilan, seringkali masyarakat kecil yang kalah karena tidak mengerti hukum.

"Kita tidak hanya melihat legalitas. Tapi aspek sosial juga perlu diperhatikan. Jadi bisa tahu prihal tanah tersebut," demikian Ferry. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA