Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, dalam kuliah umum dengan topik Kebijakan Agraria dan Penataan Ruang di Indonesia Sekarang dan di Masa Datang, di Universitas Padjajaran Bandung (Kamis, 21/5).
Kata Ferry, Kementerian ATR selalu mendepankan pola mediasi dalam konflik pertanahan, daripada membawa kasus pertanahan ke pengadilan. Sebab di pengadilan, seringkali masyarakat kecil yang kalah karena tidak mengerti hukum.
"Kita tidak hanya melihat legalitas. Tapi aspek sosial juga perlu diperhatikan. Jadi bisa tahu prihal tanah tersebut," demikian Ferry.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: