Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu akan melaporkan Said atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya , dia (Said Zainal) juga (akan dilaporkan)," kata Romli saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5) malam.
Di dalam pemberitaan, Said menyatakan Romli memiliki konflik kepentingan sehingga pencalonan Romli sebagai anggota panitia seleksi pimpinan KPK perlu dibatalkan. Said menuduh Romli memiliki konflik kepentingan karena rekam jejaknya pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.
Selain Romli, tuduhan serupa disampaikan Said terhadap ahli tata negara Margarito Kamis. Putusan sidang dimana Romli dan Margarito menjadi saksi ahli tersebut, status tersangka Budi Gunawan kemudian dibatalkan pengadilan.
Atas pernyataan Said tersebut, Romli yang merupakan salah seorang perancang Undang-Undang KPK akan mengadukannya ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/5) siang ini. Kliping pemberitaan yang memuat pernyataan bernada pencemaran nama baik oleh Said sudah dipersiapkan sebagai bukti pelaporan.
Sebelumnya diberitakan, Romli akan melaporkan beberapa anggota ICW ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Sama seperti tuduhan Said, Romli tak terima disebut ICW sebagai orang yang tak berintegritas dan diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi karena menjadi saksi ahli di sidang Budi Gunawan. Oleh karena itu ICW mendesak Presiden Jokowi mempertimbangkan nama Romli masuk dalam susunan anggota Pansel KPK.
"Memangnya saya koruptor, saya residivis? Karena saya jadi saksi terus saya dibilang pro koruptor, saya punya konflik kepentingan? Kok maen tembak aja," ujarnya.
Tudingan terhadap Romli dimunculkan ICW dan Said terkait namanya yang disebut-sebut masuk dalam radar pemerintah untuk menjadi calon anggota pansel KPK. Romli sendiri mengaku hingga saat ini dirinya tak punya urusan dengan pansel KPK.
"Mereka tahu dari mana? Saya belum dihubungi Istana, saya belum diminta Istana jadi pansel. Jangan sok-sokan lah!" demikian Romli.
[dem]
BERITA TERKAIT: