"Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak? Lalu bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus dites keperjakaannya biar adil?" kata politisi PDI Perjuangan itu mengomentari soal calon bintara Kowad yang harus perawan, kepada redaksi, Minggu (17/5).
Menurut TB Hasanuddin, kalau mengacu kepada konstitusi juga kurang pas, dalam Pasal 28 UU 34/2004 tentang TNI ada delapan persyaratan umum yang ditentukan untuk menjadi prajurit TNI.
Delapan persyaratan umum itu adalah; warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
"Disitu tidak tercantum harus perawan atau perjaka," ungkap pria berdarah Sunda yang pernah menjabat Sekretaris Militer.
Ditegaskan juga, sambung TB Hasanuddin, dalam Pasal 28 (2) bahwa delapan persyaratan tersebut di atas dan persyaratan lainnya harus dengan keputusan Menteri Pertahanan, bukan keputusan Panglima TNI.
[rus]
BERITA TERKAIT: