Pelapor, Andy Randy Rivai, mengatakan uang itu semestinya digunakan untuk membangun Hotel di Bali, namun proyek itu mangkrak selama dua tahun terakhir.
Andy mengatakan pada 2 September 2013 dirinya bersepakat mendirikan perusahaan yang bernama PT Tri Selaras Sapta yang bergerak membangun sebuah hotel. Kemudian, Wahyu diangkat menjadi Direktur Utama.
"Wahyu mengatasnamakan perusahaan mengagunkan aset perusahaan berupa sertifikat tanah kemudian cair Rp 18 miliar. Dari jumlah itu 30 persen digunakan untuk membangun," kata Randy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Namun, kata Andy, pada 18 Maret 2015 dirinya mendapat surat peringatan hutang jatuh tempo, dan ternyata berdasarkan kunjungan dari bank pemberi pinjaman pada 9 Maret tidak ada aktifitas pembangunan proyek.
"Inilah awal kami memutuskan melaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan," jelasnya.
Andy menjelaskan laporan sudah disampaikan ke Polres Jakarta Selatan pada 26 Maret 2015. Nomor laporannya No.Pol: 537/K/III/2015/ResJaksel.
"Sampai saat ini sudah dua saksi dimintai keterangan untuk melengkapi barang bukti," ujarnya.
[dem]