Di episode itu, KPI melihat secara eksplisit adegan Julia Perez yang bagian buah dadanya tersentuh oleh tangan seorang lelaki akibat didorong temannya dari belakang.
Seperti diberitakan
RMOL Jakarta (Kamis, 7/5), KPI Pusat menilai, adegan Jupe tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran seperti itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Lewat surat bernomor 470/K/KPI/05/15, KPI juga mengingatkan perusahaan TV milik Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesudibjo itu untuk segera melakukan evaluasi internal atas program KDI.
KPI juga berharap agar kesalahan serupa tidak terulang lagi, baik di program yang sama maupun program lainnya.
Seperti diketahui, hal-hal serupa terkait tayangan yang menampilkan bagian tubuh diatur dalam Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012. Dalam pasal itu menyebutkan, kalau sebuah program siaran tidak diperbolehkan untuk mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan/atau payudara secara
close-up dan/atau
medium shot.
[sam]
BERITA TERKAIT: