Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonomi Indonesia Rentan karena Masih Inkonstitusional!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 07 Mei 2015, 11:58 WIB
Ekonomi Indonesia Rentan karena Masih Inkonstitusional<i>!</i>
moh sukri/net
rmol news logo . Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan. Hal ini tentu saja berdampak sangat serius bagi stabilitas nasional ke depan. Lebih-lebih, hingga kini, sistem ekonomi Indonesia tidak disusun berdasarkan koridor konstitusi diserahkan pada pasar yang jelas liberalis dan kapitalistik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Mohamad Sukri, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 7/5).

Sukri, yang kini berada di gedung PB Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi An-Nisa, menjelaskan bahwa Amanah Konstitusi UUD 1945, Pasal 33 ayat (1) tegas menyatakan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya jelas sekali bahwa ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 sangat strukturalistik, yaitu perekonomian secara imperatif harus disusun tidak dibiarkan tersusun sendiri sesuai dengan selera, kehendak dan perilaku penguasa pasar yang bebas.

"Perekonomian Indonesia harus didesain dan ditata melalui inisiatif proaktif dan dukungan  kebijaksanaan Pemerintah," tegas Sukri, yang juga pimpinan harian DPP Demokrat.
 
Diakui atau tidak, lanjut Sukri, hingga hari ini bangsa Indonesia belum memiliki sistem perekonomian nasional sesuai amanah Konstitusi, yaitu sistem perekonomian yang mampu mengoptimalkan potensi Negara untuk kesejah-teraan rakyatnya. Padahal, sistem ekonomi nasional suatu negara dewasa ini sangat penting ditengah-tengah kehidupan bangsa-bangsa di dunia yang menganut berbagai macam aliran ekonomi.

"Asas kekeluargaan, yang menjadi landasan sistem perekonomian sebagaimana ditegaskan dalam Konstitusi kita, mengisyaratkan perlunya menjaga keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan antar pelaku ekonomi," ungkap Sukri.

Sukri mengingatkan, kapitalis yang ada di negeri ini menginginkan liberalisasi ekonomi yang menempatkan mekanisme pasar menjadi panglima ekonomi. Mereka tidak sadar bahwa ekonomi rakyat, yang diusahakan di pinggiran jalan oleh para ibu-ibu di pasar tradisional dan industri rumah tangga menjadi katup pengaman pertumbuhan ekonomi ketika negeri ini dilibas oleh krisis moneter dan ekonomi yang hebat.

Ia pun mengingatkan lagi bawha koperasi memiliki sifat khas berdasarkan prinsip dan nilai-nilai kebersamaan, kerjasama dan kekeluargaan. Sebagai badan usaha dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan, koperasi merupakan paradigma perekonomian yang sesuai dengan dasar-dasar demokrasi ekonomi (pasal 33 UUD 1945).  Karena itu, politik ekonomi berdasar pasal 33 UUD 1945 sudah seharusnya mengembangkan koperasi dalam pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

"Koperasi secara konstitusi menjadi Pilar Ekonomi Negara, tetapi kenyataan saat ini perjuangan memberdayakan koperasi masih banyak tantangan dan hambatan. Kita menyadari posisi tersebut, sehingga gerakan koperasi membutuhkan kesamaan pemikiran, sikap dan gerak untuk berjuang secara cerdas," demikian Sukri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA