Komjen Budi Waseso dilaporkan terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu. Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim yang dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015 dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," ujar salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu saat mendampingi Novel di kantor ORI, Jakarta, Rabu (6/5).
Selain Kabareskrim, Novel juga mengadukan pelapor dirinya, Brigadir Yogi Haryanto atas dugaan maladministrasi. Yogi melaporkan Novel padahal dia tidak mengalami langsung kejadian seperti yang dituduhkan.
"Pelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," imbuh Muji.
Pihak ketiga yang dilaporkan Novel adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah. Di dalam surat penangkapan dan penahanan, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP sementara dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP.
Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel juga ikut dilaporkan. Mereka dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel),†ujar Muji.
Petugas piket malam di Bareskrim Polri bernama Mahendra juga ikut dilaporkan. Dia dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.
[dem]
BERITA TERKAIT: