Sampai Awal Mei, KKP Berhasil Tangkap 37 Kapal Ikan Asing Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 06 Mei 2015, 00:39 WIB
Sampai Awal Mei, KKP Berhasil Tangkap 37 Kapal Ikan Asing Ilegal
Asep Burhanudin/net
rmol news logo . Direkorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2015 berhasil menangkap puluhan kapal penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia.

Dirjen PSDKP KKP Asep Burhanudin mengungkapkan, sampai dengan 5 Mei 2015, pihaknya telah menangkap dan memproses 65 kapal illegal fishing.

Jumlah itu, kata Asep, terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 37 kapal perikanan asing (KIA).

Dan dari jumlah 37 KIA tersebut, didominasi oleh KIA Vietnam sebanyak 21 kapal, kemudian Filipina 7 kapal, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 4 kapal.

"Yang terakhir adalah dua KIA Vietnam pada 30 April 2015, dan KIA berbendera Thailand pada 2 Mei 2015," terang Asep dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (5/5).

Penangkapan atas dua kapal berbendera Vietnam, yaitu KM. BV 92443 TS (± 100 GT, 11 orang ABK WNA Vietnam), dan KM. BV 92442 TS (± 80 GT, 3 orang ABK WNA Vietnam) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Tiongkok Selatan (koordinat 060 09’ 631" LU-1060 11’ 004" BT).

Sementara satu KIA berbendera Thailand KM Laut Natuna 12 (± 163 GT, 12 orang ABK WNA Thailand), diamankan di perairan ZEEI, sekitar Kepulauan Natuna. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA