Retno dilaporkan karena memberikan hukuman skorsing kepada sejumlah siswanya karena telah mengeroyok seorang warga. Sejumlah siswa itu dihukum skorsing selama 34 hari. Oleh salah satu orangtua siswa melaporkan Retno dengan tuduhan diskriminasi.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Hardi Firman, mengatakan, selain Retno, penyidik juga memanggil Haslinda, guru SMAN 3 Jakarta, sebagai saksi.
Dari hasil BAP Retno sebelumnya, ada pernyataan Mendikbud Anies Baswedan dan pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaannya.
Anies mendukung sikap tegas yang ditunjukkan Kepsek Retno. Menurutnya, Kepsek harus diberi dukungan agar berani mengambil keputusan. Jika tak didukung dan dilindungi, maka Kepsek akan menghadapi banyak masalah. Anies pun mengajak semua pihak untuk mendukung sikap tegas Kepsek terutama Kepsek SMA 3 yang sedang terjerat perkara di kepolisian.
Sementara Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Hayamansyah mengatakan, tidak ada indikasi pidana yang dilakukan oleh Retno dalam pemberian skorsing terhadap sejumlah siswanya yang melakukan pengeroyokan. Ia menilai, tindakan pemberian hukuman adalah hal yang perlu dilakukan saat siswa melanggar tata tertib dan peraturan di sekolah. Karena itu, yang dilakukan Retno merupakan kewajibannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: