Satgas Pamtas Yonif Linud 433/JS Kostrad yang dibawah Koops Rem 091/ASN Dam VI/MLW Sabtu lalu (25/4) pukul 01.00 Wita anggota Pos Tanjung Aru SSK I Satgas Pamtas Yonif Linud 433/3/1 Kostrad mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Maspul sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota Pos Tanjung Aru SSK I Satgas Pamtas Yonif Linud 433/3/1 Kostrad dengan enam orang anggota Dpp. Sertu Safrudin, S. Sos, berangkat untuk melaksanakan pengendapan di Kampung Maspul Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan.
Beberapa saat kemudian didapat seorang masyarakat atas nama AD (22 tahun) pekerjaan tidak tetap yang bertempat tinggal di Kampung Peringkat 5 Kel Maspul Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan yang sedang membawa barang berupa sabu-sabu sebanyak 2 paket yang disimpan di dalam saku dan dibungkus dengan rokok.
Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR yang bertempat tinggal di Kelurahan Maspul, menyikapi hal tersebut sekitar pukul 03.00 Wita Sertu Safrudin, S. Sos dan anggota lainnya segera bergegas menuju rumah AR dan didapat narkotika sabu-sabu sebanyak 4 paket.
Adapun barang bukti dan kedua pelaku berhasil diamankan, barang bukti yang diamankan berupa; 6 paket narkotika jenis sabu-sabu; 4 buah handphone; 1 buah dompet warna coklat; uang tunai sebesar Rp. 14.000; dan 12 ringgit Malaysia.
Seperti keterangan Penkostrad yang diterima redaksi pagi ini (Rabu, 29/4), pada saat pengendapan terhadap AR didapati sedang memakai sabu-sabu dan saat itu AR langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dan didapat sabu-sabu sebanyak 4 paket. Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas Yonif Linud 433/JS Kostrad untuk pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Nunukan.
[rus]
BERITA TERKAIT: