Terpidana asal Philipina itu batal dieksekusi lantaran ada permintaan dari Presiden Philipina Beniqno Aquino kepada Presiden Jokowi. Kesaksian Mary Jane diperlukan dalam pemeriksaan kasus penjualan manusia dimana dia menjadi korbannya.
Kepastian mengenai penundaan eksekusi telah diinformasikan Jaksa Agung HM Prasetyo. Hampir bersamaan dengan informasi dari HM Prasetyo, beredar broadcast massage dari Seskab Andi Widjojanto, yang juga berisi mengenai penundaan eksekusi tersebut.
Broadcast message disebarkan Andi kepada wartawan. Dalam pesannya dia menyampaikan bahwa penundaan eksekusi dilakukan setelah Presiden Jokowi mendengar masukan banyak pihak, bahwa terpidana mati Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya kasus pelaku perdagangan Mary Jane di Philipina.
Berikut adalah broadcast message dari Andi Widjajanto;
Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Batalkan Hukuman Mati MJV (Mary Jane Veloso)
Akhirnya Presiden Jokowi mendengarkan suara publik yang menginginkan penundaan hukuman mati Mary Jane Veloso. Presiden Jokowi sudah mendengar m asukan banyak pihak, bahwa terpidana mati MJV adalah korban perdagangan manusia. Hal ini dibuktikan dibukanya kasus pelaku perdagangan MJV di pengadilan Filipina. Malam ini Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung menunda pelaksanaan hukuman mati MJV sambil menunggu proses pengadilan hukum di Filipina. Rencananya Jaksa Agung akan mengumumkan penundaan hukuman mati tersebut malam ini. Mari kita bersama-sama mengirim pesan #JokowiHelpMJV.[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.