"Menteri Hukum dan HAM
kok malah tidak menghormati putusan pengadilan," kata Sekjen Gerakan Aksi Rakyat Bersatu (ARB), Lucky H Nasution, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 3/4).
Lucky mengingatkan bahwa PTUN merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan UU Nomor 5/1986 untuk mendukung terwujudnya cita-cita rechtstaats maka UU 5/1986 menjadi dasar awal munculnya peradilan administrasi di Indonesia yang dikenal dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini sudah disempurnakan dua kali yakni dengan UU 9/2004 dan UU 51/2009.
Mengingat Indonesia adalah negara hukum, lanjutnya, maka peradilan administrasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara terhadap tindakan pemerintah, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan oleh pemerintah
"Komitmen pemerintah Jokowi-JK dalam penegakan hukum sudah semestinya ditunjukan oleh bawahannya yang harus patuh tidak membangkang dengan adanya putusan sela PTUN," demikian Lucky.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: