Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Atip Latipulhayat, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 2/4).
"Kominfo telah menabrak ayat-ayat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM mengenai kebebasan berekspresi. Kominfo telah bertindak ceroboh, karena menggunakan wewenang yang dimilikinya secara melawan hukum," ungkap Atip. (Baca:
Gurubesar Hukum: Tindakan Otoriter BNPT Dapat Mengarah pada Terorisme Negara)
Kominfo juga, lanjut Atip, telah mensubordinasi dirinya di bawah BNPT. Kekeliruan dan kecerobohan Kominfo dikonfirmasi oleh dirinya sendiri ketika Kominfo kemudian memutuskan untuk membentuk Panel yang antara lain diminta untuk memberi masukan mengenai kriteria suatu situs berisi muatan radikalisme.
"Apa yang dilakukan oleh Kominfo ini secara jelas merupakan pengakuan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut tidak sah dan melawan hukum," tegas Atip, yang merupakan Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unpad.
Atip menyarankan Pihak-pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kominfo baik secara materil maupun immateril. Atip juga mendorong agar Kementerian Kominfo harus meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam karena tindakan gegabahnya tersebut merugikan dan meresahkan umat Islam.
[ysa]
BERITA TERKAIT: