Mereka adalah Darmawan Prasojo (Deputi I membidangi monitoring dan evaluasi), Yanuar Nugroho (Deputi II membidangi pengelolaan dan kajian program prioritas), Purbaya Yudhi Sadewa (Deputi III membidangi pengelolaan isu strategis), Eko Sulistyo (Deputi IV membidangi komunikasi politik dan diseminasi informasi), dan Mayjen TNI Andogo Wiradi (Deputi V membidangi analisis data dan informasi strategis).
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengatakan, penempatan Andogo sebagai prajurit aktif di jajaran Staf Kepresidenan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004.
Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif. Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam) , pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantannas, SAR Nasional, BNN dan MA.
"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di Staf Kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang undang," ujar politisi PDI Perjuangan yang biasa disapa Kang TB ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: