Kasus ini bermula saat polisi hutan melaporkan Asyani ke Polsek Jatibanteng 4 Juli 2014 lalu. Asyani dicurigai memiliki tujuh batang kayu mirip dengan kayu milik Perhutani yang hilang.
Dalam proses lanjutan, Asyani yang renta harus ditahan di Rutan Situbondo sejak 15 Desember 2014. Padahal, pihak Asyani sudah menegaskan kayu tersebut diambil di lahan sendiri.
Kasus Asyani (63) ini cukup menyedot perhatian. Para pemerhati dan pejabat tinggi menyayangkan penahanan terhadap Asyani.
Hukuman yang dialami nenek Asyani itu membuat netizen ikut terharu dan memberikan empatinya. Pada jejaring sosial Twitter, akun @ ratna_clarasiti sangat sedih dan tidak tega dengan nasib nenek pencuri kayu itu. "Kasihan sekali ya nenek Asyani," ujarnya iba.
Akun @Enrizco mengaku tidak terima dengan hukuman yang diterima oleh nenek Asyani alias Bu Muaris itu. "Terkadang melihat nenek-nenek pencuri kayu di situ saya merasa sedih," cuitnya.
Akun @anto_genna membandingkan proses hukum yang dialami oleh nenek Asyani dengan para koruptor. Menurutnya, negara tidak dapat bersikap adil dalam memberikan hukuman.
"Kalau orang kecil nggak bisa salah dikit dihukum, coba para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan itu asyik-asyikan disana," kicaunya.
Komentar dari @anto_genna itu langsung ditimpali akun @chikaezter. Dia mengatakan, di Indonesia, pelaku kejahatan yang berasal kalangan ekonomi menengah ke bawah, lebih didahulukan untuk dieksekusi serta hukuman yang berat. "Memang begitulah rakyat kecil selalu tertindas di negeri ini," timpalnya.
Akun @Hikmal_garett tidak terima nenek berusia 63 tahun itu mendapat hukuman berat. Sebab, kata dia, perbuatan nenek Asyani yang dituduh mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani itu tidak sebanding dengan hukuman kasus lainnya.
"Ironi pencuri kayu sangat geli sekali dibandingkan bandar narkoba perusak anak bangsa," ketusnya.
Akun @ManInDon menyindir, penegak hukum di Indonesia yang tidak memberikan hukuman berat kepada pencuri hasil hutan di Indonesia. Namun, sibuk menghukum nenek pencuri tujuh batang kayu.
"Miris liat negerimu @jokowi_ do2, pencuri kayu nenek dengan nilai kecil saja dihukum, tapi perusahaan yang over exploitasi dilindungi hukum," protesnya.
Akun @Agoeswidjaja menegaskan, seharusnya pemerintah memberikan hukuman berat kepada aksi pembalakan liar, bukan kepada kasus pencurian tujuh balok kayu. Dia menganggap, Jokowi belum mampu memberikan hukuman yang adil bagi masyarakat. "Pembalak liar ribuan hektar hutan tak tersentuh, tapi nenek pencuri dua balok kayu dibui. @jokowi_do2 belum terbukti pro rakyat," katanya.
Akun @birliandri menyayangkan sikap Perum Perhutani yang melaporkan kasus tersebut. "Harusnya #perhutani mengedepankan jalan kekeluargaan dalam kasus si nenek yang diduga pencuri kayu. Hukum pun harus melihat usia #SatuMulai," kicaunya.
Akun @ekospinach berandai-andai, jika nenek Asyani orang kaya, mungkin dia bisa mengajukan praperadilan seperti tersangka kasus korupsi.
"Si nenek pencuri kayu dituntut habis-habisan. Si pejabat & polisi korup ajukan praperadilan langsung bebas melenggang. Sayang si nenek nggak punya uang bayar pengacara hebat," sesalnya.
Akun @EdiTukangSapu meledek penegak hukum di Indonesia yang hanya berani memutuskan hukuman berat kepada pihak yang lemah.
"Aparatur kita mah memang beraninya cuma sama nenek-nenek. Kalau sama koruptor dan pembalak liar mana berani," ledeknya.
Akun @ariemessi menyarankan, supaya Pengadilan Negeri (PN) Situbondo membebaskan nenek Asyani saja. Sehingga, kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi. "Bebaskan sajalah. Kasihan tahu," usulnya.
Sementara, tweeps @PrasetyaIdris menilai, seharusnya masyarakat tidak perlu sibuk membela nenek Asyani. Menurutnya, perbuatan nenek Asyani memang salah di mata hukum, sehingga harus menjalani aturan yang berlaku.
"Apa yang membuat orang resah, nenek pencuri 7 lembar kayu dituntut ke pengadilan? Padahal prosedur hukumnya sudah benar," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, putusan Majelis Hakim PN Situbondo yang memberikan penangguhan penahanan nenek Asyani sudah tepat.
Menurut dia, dasar hukum tidak perlu ditahannya Nenek Asyani sebenarnya sangat kuat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan. ***
BERITA TERKAIT: