Kali ini, penyidik memeriksa saksi dari lingkungan Pemkot Tangsel yakni atas nama Dendi Pryandana selaku Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangsel.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Priatna)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/3).
Selain itu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ahadi selaku mantan Asisten II Pemkot Tangsel.
"Sekarang (Ahadi) anggota DPRD Kota Tangsel," jelas Priharsa.
Dalam perkara korupsi dana Alkes Kota Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Tubagus Chairi Wardhana (TCW) yang merupakan adik dari Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada awal Januari 2015, penyidik juga telah memeriksa orang nomor satu di Tangsel yakni Wali Kota Airin Rahmi Diany sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
[zul]
BERITA TERKAIT: