UU tersebut digugat oleh Muhammadiyah bersama sejumlah ormas dan tokoh individu lainnya. Dengan demikian, Undang-Undang lama yaitu UU 11/1974 tentang Pengairan, kembal berlaku.
Karena itu, Kemenperin akan melakukan pemetaan dan langkah koordinasi karena putusan itu berdampak pada aktivitas industri.
Dia menjelaskan, pihak yang paling terkena atas dampak pembatalan UU SDA tersebut adalah industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena perizinan pengusahaan airnya akan bermasalah. Untuk itu, perlu langkah segera dalam hal legalitas industri berbahan baku air.
"Perlu segera disusun payung hukum yang bisa diambil dari UU lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, dalam keterangan persnya, Minggu (1/3).
Secara konkret, lanjut Menperin, dari UU Nomor 11/1974 tersebut dapat disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.
"Hal ini demi memberi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang terkait perlindungan dan pemanfaatan sumber daya air. Baik masyarakat, pelaku industri dan pemerintah," ujar Menperin.
Di Indonesia, industri Air Minum Dalam Kemasan terus berkembang seiring peningkatan kebutuhan secara nasional dan juga pertumbuhan ekonomi.
Menurut data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), kebutuhan AMDK pada 2013 sebesar 21,34 miliar liter, dan meningkat menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Sedangkan pada tahun 2015, diperkirakan meningkat 11 persen menjadi 26,5 miliar liter.
[zul]
BERITA TERKAIT: