Warga Minta Menteri Ferry Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 28 Februari 2015, 02:03 WIB
rmol news logo Program bagi-bagi sertifikat gratis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan tidak dirasakan warga Batam, terutama yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang).

Mereka kecewa sertifikat atas tanah di seluruh rangkaian pulau-pulau Rempang-Galang belum juga diterbitkan. Padahal jika dibandingkan warga lain yang telah menerima sertifikat secara cuma-cuma, warga Himad Purelang sudah menyampaikan permohonan penerbitan sertifikat kepada Ferry sehari setelah dilantik sebagai menteri, pada 28 Oktober 2014.

"Kami mengingatkan pak Ferry untuk segera melahirkan kebijakan mempercepat pensertifikatan atas tanah negara di seluruh rangkaian pulau-pulau Rempang-Galang sesuai 480 an proses permohonan dan pendaftaran SHM yang sudah dilakukan oleh Himad Purelang," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Yoseph kepada wartawan, Jumat (27/5).

Mewakili para warga, Blasius menegaskan bahwa tanah di seluruh rangkaian pulau-pulau Rempang-Galang sudah mereka garap puluhan tahun lamanya. Menurut dia, permohonan warga agar mendapat SHM atas bekas tanah negara yang pada era Presiden Soeharto, tepatnya tahun 1993 ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Batam tersebut telah dijalani sesuai tahapan dan aturan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan bahkan secara teknis BPN RI sudah memprosesnya.

Pada dasarnya, kata Blasius, HPL yang diklaim Otorita Batam merujuk Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 9-VIII-1993 tentang pengelolaan dan pengurusan tanah di daerah industri pulau rempang, pulau galang dan pulau-pulau lain di sekitarnya hanya sebatas bentuk pernyataan kesediaan semata, sehingga ijinnya belum dikeluarkan oleh BPN.

Kendala satu-satunya, ungkap Blasius, adalah surat Mendagri Nomor 594.3/1085/SJ tanggal 28 Mei 2002 merespon surat Ketua Otorita Batam Nomor: B/194/KA/III.2000 dan hasil rapat koordinasi tanggal 25 April 2002 di Depdagri. Atas surat yang dengan serta-merta menentukan bahwa status seluruh tanah negara di rangkaian pulau-pulau Rempang Galang menjadi status quo itu, Himad Purelang sudah menyampaikan protes kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan sampai saat ini masih menunggu jawabannya.

Padahal, kata Blasius, surat yang ditandatangani Mendagri Hari Sabarno itu menimbulkan benturan antara BP Batam dengan Pemko Batam serta dengan BPN RI. Masing-masing memberikan pendapat yang berbeda-beda terkait HPL tersebut. Itu terlihat dari isi surat Mendagri dan surat Pemko Batam Nomor: 07/TP/I/2003 tentang Pengamanan tanah di pulau Rempang dan Galang tanggal 14 Januari 2003 yang ditujukan kepada Kapoltabes Barelang.

"Dengan rendah hati kami meminta Menteri Agraria segera menuntaskan konflik pertanahan di pulau-pulau Rempang Galang yang sudah diputuskan oleh Komisi II DPR RI. Kami juga meminta agar secepatnya dikeluarkan SHM," demikian Blasius.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA