PKB: Semua Tersangka yang Ajukan Gugatan Praperadilan Harus Dihargai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 27 Februari 2015, 13:58 WIB
PKB: Semua Tersangka yang Ajukan Gugatan Praperadilan Harus Dihargai
lukman edi/net
rmol news logo . Fenomena gugatan praperadilan yang semakin marak pasca Komjen Budi Gunawan berhasil menghapus status tersangkanya dari KPK harus ditanggapi secara positif.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengaku yakin hakim-hakim di praperadilan masih memiliki independensi dalam melihat sebuah kasus.

"Saya pribadi percaya independen hakim-hakim dalam melihat kasus. Publik jangan memvonis kalau praperadilan pasti dimenangkan penggugat," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/2).

Dalam kasus Budi Gunawan, ia melihat bahwa hakim telah bekerja secara independen. Sementara animo para penyandang status tersangka yang ramai mengajukan gugatan praperadilan harus dihargai karena belum tentu semua itu akan diterima.

"Yang lain ikut praperadilan ya tidak apa-apa, semua belum tentu akan diterima kan," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PKB, ini mendorong agar hakim tetap mengusung semngat anti korupsi dalam setiap menjalankan putusan.

"Saya yakin hakim-hakim lain melihat perkaranya secara ojektif. Kita mendorong hakim peradilan semangatnya tetap semangat anti korupsi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA