Dokumen itu ditandatangani pada hari Senin, 1 April 2013 di Jakarta, oleh dr Theryoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan DKI Jakarta.
Bukan hanya itu, dokumen ini juga ditandatangani oleh dr Ikhsan selaku Kepala PT Askes (persero) divisi regional IV yang berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu nomor 17, Jakarta Selatan.
Dokumen itu menyebutkan nilai kontrak pekerjaan sebesar 17,7 milyar rupiah untuk sasaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejumlah 4,7 juta orang.
Yang menarik, dalam dokumen itu juga disebutkan terjadinya penunjukan langsung kepada PT Askes (Persero), karena ada intervensi dari Ahok.
Hal ini tertera dalam disposisi Wakil Gubernur DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2012 kepada Sekda provinsi DKI Jakarta untuk menunjuk PT Askes (Persero) sebagai pelaksana verifikasi tagihan jaminan pemeliharaan kesehatan daerah DKI Jakarta.
Kemudian, diperkuat lagi dengan berdasarkan perintah lisan Wakil Gubernur pada rapat tanggal 20 Desember 2012 bahwa pengelolaan sebagian kegiatan jaminan pemeliharaan kesehatan daerah DKI Jakarta untuk penduduk miskin dan penduduk rentan per 1 Maret 2013 harus dilaksanakan oleh PT Askes (persero).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi terhadap pihak-pihak terus dilakukan.
[mario/sim/jkt/arp]