"Majelis menyatakan menolak keberatan terdakwa dalam perkara nomor 45/pid," ujar Hakim Djamaluddin Samosir dalam sidang pembacaan putusan sela atas keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2).
Majelis Hakim yang diketuai Djamaluddin Samosir dengan Hakim Anggota Bambang Kustopo dan Robert Siahaan menilai eksepsi yang diajukan Sanusi sudah masuk materi perkara. Dengan diterimanya dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang dilajutkan minggu depan," ucap Djamaluddin.
Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Sanusi dilaporkan secara langsung oleh korban, Safersa Yusana Sertana ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.
Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi kabur hingga dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada minggu ketiga November 2014.
[dem]
BERITA TERKAIT: