Dalam Permendag tersebut, minimarket dilarang menjual minol yang termasuk golongan A, yakni minol yang memiliki kadar alkohol dibawah 5 persen. Contohnya seperti bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.
Namun hingga hari Jumat (13/2) kemarin,
RMOLJakarta menjumpai masih ada toko waralaba yang menjual minol golongan A yang dilarang Permendag tersebut.
Salah satu minimarket yang masih menjual minol golongan A tersebut adalah Seven Eleven (Sevel) di Kemanggisan, Jakarta Barat.
Ironisnya, para pembeli minol yang membelinya di minimarket tersebut meminumnya dihadapan anak-anak dibawah umur. Tidak hanya itu,
RMOLJakarta juga melihat para pemuda yang yang mengganggu pengunjung lain, lantaran diduga mabuk karena minol itu.
"Sebenarnya sih mengganggu, karena niat kami kan untuk berkumpul dan bersantai," beber Hendra salah satu pengunjung minimarket, yang merasa terganggu dengan pemuda mabuk tadi, saat berbincang dengan
RMOLJakarta, Jumat (13/2).
Hendra melanjutkan, dia tidak mengetahui adanya Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu, yang mengatur larangan penjualan minol golongan A di minimarket.
â€Ya seharusnya pemerintah jangan hanya mengeluarkan peraturan saja, tapi juga ditindak tegas,†katanya.
Sementara itu Rudi, pegawai Sevel di Kemanggisan itu mengaku tidak mengetahui akan larangan tersebut. Sebab mereka mengaku hanya diminta untuk menjualkan saja.
"Saya sih kerja, tidak tahu masalah itu," tuturnya singkat.
[Agung Maryana/sim/jkt/man]