Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hiralius Duha mengatakan, HY yang sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Bukan hanya itu, imbuh dia lagi, HY pun terancam denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
[andhika/sim/jkt/arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: