Jual Video Porno Kartun Jepang, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

Rabu, 11 Februari 2015, 20:49 WIB
Jual Video Porno Kartun Jepang, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui
IST
rmol news logo Lantaran hobinya yang gemar mengunduh serta menjual video porno kartun Jepang, alias Hentai, pria berinisal HY, terancam kurungan penjara 12 tahun.

Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hiralius Duha mengatakan, aksi bejat HY sudah dijalankan selama dua tahun.

"Tersangka mendapatkan video tersebut dengan cara mengunduhnya di website pornografi," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2).

Video yang diunduh itu, kata Hiralius lagi, kemudian diperbanyak dan diperjualbelikan melalui internet melalui sebuah situs.

"Tersangka mencantumkan alamat surat elektronik beserta nomor telepon yang bisa dihubungi (di situs itu)," Hiralius menambahkan tanpa menjelaskan alamat situs tersebut.

Kemudian, HY akan mengirimkan video porno tersebut setelah pembeli mentransfernya sejumlah uang ke rekeningnya. [andhika/sim/jkt/arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA