Kejagung Sorot Pelapor Kepemilikan Tanah Malah Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 11 Februari 2015, 19:02 WIB
rmol news logo Langkah penyidik Polres Bogor memproses perkara pidana dengan terlapor Ade Sutisna terus dipertanyakan. Kali ini sorotan terhadap perkara ini datang dari Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Tony T Spontana, penyidik Polres Bogor tidak dapat memproses perkara pidana terkait kepemilikan tanah dengan terlapor Ade Sutisna. Pasalnya, perkara perdata terkait kasus yang sama yang diajukan Ade tengah berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Ade merupakan penerima kuasa dari keluarga besar H. Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran. Ade yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Cibinong malah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di dalam objek sengketa tanah yang sama oleh penyidik. Ade disangka dengan Pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014.

"Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu," kata Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2).

Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi memiliki pandangan yang sama. Dia mempertanyakan sikap penyidik di bawah komando Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo yang telah menetapkan Ade Sutisna yang tak lain kliennya sebagai tersangka dalam persoalan tanah tersebut.

Menurut dia, ada empat peraturan yang diduga dilawan Kapolres itu, yakni, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62.

Dia mengatakan telah mengadukan kepada Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kejagung, terkait penanganan perkara perdata menjadi pidana oleh Polres Bogor ini.

"Kami berharap Menko Polhukam, Wakapolri dan Jaksa Agung dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus dipertangguhkan," tandas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA