Dosen Unair: Kita harus Apresiasi Megawati karena Berusaha Integrasikan Hukum dan Moralitas Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Februari 2015, 00:32 WIB
Dosen Unair: Kita harus Apresiasi Megawati karena Berusaha Integrasikan Hukum dan Moralitas Publik
megawati soekarnoputri
rmol news logo Publik perlu peduli terhadap prosedur dan substansi politik penegakan hukum dalam menanggapi perseteruan antara Polri dan KPK yang tak kunjung terselesaikan.

Demikian disampaikan dosen politik FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haryadi dalam siaran persnya, Selasa (10/2).

Saat ini yang berkembang adalah cara pandang yang salah tentang prosedur hukum dan substansi politik. Padahal, prosedur dan substansi politik hukum dengan moralitas publik bukanlah sesuatu yang terpisah.

Menurutnya, prinsip moralitas publik harus menjadi acuan nilai dalam penyusunan konstitusi dan atau penyusunan prosedur dan substansi politik hukum negara-bangsa.

Sejatinya kata Haryadi, prinsip moralitas publik memuat setidaknya tiga elemen, yaitu pertanggungjawaban publik, mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan diri atau kelompok, dan mereduksi derita
publik.

Dalam konteks inilah Haryadi melihat sosok Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersudutkan dalam dinamika hukum dan politik yang ada.

Megawati dalam kondisi seperti ini lebih sering dihujat,” jelasnya.

Akhirnya, musuh-musuh politik tidak pernah peduli terhadap Megawati yang berupaya untuk mengintegrasikan hukum dan moralitas publik di negeri ini.

Saat ini publik, kata Haryadi, masih memposisikan Megawati dalam ruang masa lalu dengan Budi Gunawan yang pernah menjadi ajudannya. Maka pesepsi konflik KPK vs Polri kemudian dikait-kaitkan dengan Megawati, padahal tidak ada kaitannya.

Dalam kondisi seperti ini sebenarnya kita harus mengapresiasi Megawati yang berusaha mengintegrasikan antara hukum dan moralitas publik tersebut,” tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA