
. Kejaksaan Agung menetapkan pelawak, Mandra Naih alias Mandra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Dalam kasus ini nilai kerugian mencapai Rp 40 miliar.
"Tersangka yaitu MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan (Selasa, 10/2).
Selain Mandra, Jaksa Muda Pidana Khusus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: