Penambahan Anggaran Mendes Disetujui Komisi V DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 10 Februari 2015, 18:42 WIB
Penambahan Anggaran Mendes Disetujui Komisi V DPR RI
marwan jafar/net
rmol news logo . Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar meminta tambahan anggaran sebesar Rp 3,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Sehingga total anggaran kementerian tersebut menjadi Rp 10,4 triliun.

Dijelaskan Marwan bahwa anggaran sebesar itu akan digunakan untuk meningkatkan program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Untuk itu, ia meminta agar Komisi V DPR bisa menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.

"Saat ini memang sangat penting sekali pak ketua, mengingat kita harus mengejar target program-program kami guna mengsejahterakan desa-desa ke depan," kata Marwan saat dalam pemaparannya di ruang rapat Komisi V, gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat (Selasa, 10/2).

Marwan mengungkapkan, sesuai dengan arahan presiden, pihaknya harus mengentaskan 122 kabupaten tertinggal dari status ketertinggalan.

"Ini perlu kerja keras untuk 122 kabupaten sesuai arahan presiden, dan kita juga fokus di 1.138 desa di kawasan perbatasan," beber dia.

Sementara itu, Ketua Komisi V Farry Djemy Francis yang memimpin rapat menyetujui paguanggaran Kemendes PDTT dalam RAPBNP tahun 2015 sesuai dengan nota keuangan tahun anggaran 2015 dan surat Menteri Keuangan Nomor S-876/MK.02/2015 tanggal 24 Desember 2014, tentang alokasi tambahan anggaran dalam RAPBNP 2015.

"Selanjutnya Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDTT menyetujui dan memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,4 triliun dalam pembahasan di Badang Anggaran, dan ditetapkan dalam rapar Komisi V," kata Farry. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA