Petugas Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan dan petugas PLN, berhasil menemukan 15 rumah yang menambah voltase. Pada meteran listrik yang terdapat di rumah-rumah tersebut, tertulis keterangan hanya 110 watt. Namun kenyatannya, listrik yang digunakan mencapai ribuan watt.
"Dari 90an rumah yang diperiksa, 15 rumah menambah voltase tanpa izin PLN," tutur Camat Grogol Petamburan, Denny Ramdani kepada
RMOLJakarta, Kamis (5/2).
Denny lantas menduga, bahwa penambahan daya listrik tanpa izin PLN tersebut sudah berlangsung sejak lama. Padahal, tambah dia, aksi ilegal tersebut bisa membahayakan PLN dan warga sekitar.
"Itu bisa menyebabkan kebakaran. Kalau kebakaran kan rugi semua," katanya.
Lebih lanjut Denny menuturkan, bahwa warga yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan diputus aliran listriknya langsung oleh petugas PLN, dan meteran (KWH)-nya pun akan disita. Bila warga ingin memasang listrik kembali, maka harus membayar denda ditambah perhitungan besaran listrik yang telah dipakai.
"Kalau sudah dibayarkan semuanya, maka nantinya akan dipasang lagi," tuturnya.
[Agung Maryana/sim/jkt/man]