Camat Grogol Petamburan, Denny Ramdani mengatakan, petugas PLN bersama dengan Satpol PP Kecamatan menerima informasi tentang banyaknya aksi pencurian listrik.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas gabungan merazia sejumlah tempat yang dimaksud oleh warga. Hasilnya, sebanyak 14 rumah di RW 05 Kelurahan Wijaya Kusuma ditemukan menggunakan listrik ilegal.
"Wilayah itu memang rawan pencurian, karena kawasannya padat penduduk," kata Denny kepada
RMOLJakarta, dikantornya Kamis (5/2).
Denny menjelaskan, razia tersebut sekaligus memberikan pelajaran kepada warga bagaimana memasang instalasi listrik yang sesuai standar PLN. Sebab aksi pencurian listrik bisa membahayakan dan mengakibatkan kebakaran.
"Ini untuk kebaikan bersama, makanya saya berharap warga bisa mengerti," tuturnya.
Denny menambahkan, untuk warga yang terbukti mencuri listrik, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PLN.
"Hukumannya diputus langsung dan KWHnya dicopot," tukasnya.
[agoeng maryana/sim/jkt/adm]