Jaksa menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100.
Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, Gulat memberikan sogokan itu supaya Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 (4) dan (6) Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun sebagai kepala daerah," jelas Jaksa Kresno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2).
Jaksa menilai, perbuatan Gulat memenuhi dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan, hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatan, dan selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO tidak memberi contoh baik bagi masyarakat.
"Sementara hal meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," terangnya.
Gulat menyatakan, mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Stephanus Mboi, Gulat juga mengajukan izin berobat di klinik KPK.
"Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat.
Ketua Majelis Hakim Supriyono mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi.
[zul]
BERITA TERKAIT: