Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Kasus Penganiayaan, Pengacara Komjen BG akan Buka-bukaan di Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 05 Februari 2015, 08:02 WIB
Terkait Kasus Penganiayaan, Pengacara Komjen BG akan Buka-bukaan di Mabes Polri
razman arif nasution
rmol news logo Salah seorang pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, diterpa isu tidak sedap. Dia disebut terlibat kasus penganiayaan.

Karena itu, Razman akan bicara panjang lebar soal kasus hukum yang membelitnya tersebut dalam jumpa pers di Mabes Polri pagi ini.

"Sehubungan pemberitaan2 "Tindak Pidana Ringan" Terkait Razman Nasution selaku Kuasa Hukum BG (Byk data2 yg krg valid), maka akan dilakukan  konpers, Kamis, 5 Feb 2015, Pkl 09.00 Wib, Tempat. Mabes Polri," jelas Razman dalam pesan singkatnya sesaat lalu (Kamis, 5/2).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1260 K/Pid/2009 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Razman yang ketika itu masih jadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. (Baca: Pengacara BG Pernah Berurusan dengan Kasus Hukum)

Putusan Pengadilan Tinggi sendiri menguatkan putusan pada tingkat pertama. Di mana pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah atas kasus penganiayaan dan dipidana dengan penjara 3 bulan.

Razman sendiri tak menampik pernah berurusan dengan hukum. Tapi, masalah tersebut sudah selesai. "Itu sudah selesai dan itu urusan keluarga keponakan kandung dan sudah berdamai," kata Razman melalui pesan singkatnya, Jumat, pekan lalu.

Dia berdalih, dalam putusan tersebut dia tak diwajibkan masuk dalam tahanan. Meski, pada kenyataannya hakim menyatakan dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan. "Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan dan dengan berdamai selesai. Putusan itu kabur dan sudah selesai," tandas Razman. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA